Sleman, MMTC Radio – Warga Padukuhan Kronggahan I dan II, Trihanggo, Gamping, Sleman, menolak pembangunan kelab malam di wilayahnya. Lokasinya berada di kawasan Ringroad Utara, tepatnya timur simpang empat Ringroad Kronggahan.
Spanduk penolakan tersebut sudah dipasang sejak 1 September 2024, selain alasan ketertiban umum, warga juga menolak pemanfaatan lahan tersebut menjadi kelab malam karena lahan yang digunakan berstatus tanah kas desa (TKD). Warga berharap lahan tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi pertanian. Selain disekitar wilayah Simpang Empat Kronggahan, sejumlah spanduk juga terpasang di wilayah Padukuhan Kronggahan I dan II.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adi Bayu Kristanto, tegaskan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Kronggahan I dan II belum berizin.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP DIY, Ilham Djunaedi, juga sebut pengelola tak hanya melanggar aturan pemanfaatan tanah kas desa (TKD), tetapi juga perizinan mendirikan usaha. Terlebih usaha yang akan didirikan terkait dengan ketertiban umum.
Rexy Maulana